SPPG YANG AMAN, DIMULAI DARI SLHS
Mengapa SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)?
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar, aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi, kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, peralatan, air, hingga kompetensi tenaga pengolah makanan harus menjadi perhatian utama.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa **SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi**. SLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat. ([Badan Geospasial Nasional][1])
APA ITU SLHS?
**Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)** merupakan sertifikat yang menunjukkan bahwa tempat atau fasilitas pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi SPPG, pemenuhan standar ini berkaitan dengan kondisi bangunan dan dapur, kebersihan peralatan, air yang digunakan, pengelolaan makanan, kebersihan lingkungan, proses penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
Pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN juga menempatkan SLHS sebagai bagian dari sistem penjaminan keamanan pangan SPPG. ([Badan Geospasial Nasional][2])
KENAPA SPPG HARUS PUNYA SLHS?
Beberapa alasan penting antara lain:
✅ Memastikan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
✅ Mengurangi risiko kontaminasi makanan dan kejadian penyakit akibat pangan.
✅ Memastikan fasilitas dapur dan proses produksi memenuhi persyaratan kesehatan.
✅ Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan makanan yang diproduksi.
✅ Menjadi bagian dari pemenuhan standar keamanan pangan dalam penyelenggaraan MBG.
BGN menegaskan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi pangan di SPPG harus dilakukan secara aman dan higiene serta memenuhi persyaratan kesehatan. ([JDIH BGN][3])
BAGAIMANA DENGAN PENJAMAH MAKANAN?
Keamanan pangan tidak hanya bergantung pada bangunan dan peralatan. **SDM yang menangani makanan juga sangat menentukan.**
Penjamah makanan atau **food handler** perlu memahami higiene personal, sanitasi, penanganan bahan pangan, pencegahan kontaminasi, penyimpanan, pengolahan, serta prosedur keamanan makanan.
BGN juga telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas penjamah makanan SPPG dan memperkuat standar kompetensi tenaga yang menangani makanan. ([Badan Geospasial Nasional][4])
Untuk sertifikasi kompetensi, tersedia skema **Penjamah Makanan (Food Handler)** pada LSP yang berlisensi BNSP. Karena persyaratan dan skema sertifikasi dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku, SPPG sebaiknya memastikan sertifikasi dilakukan melalui lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan dan lisensi yang sesuai. ([BNSP][5])
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Regulasi keamanan pangan dan SPPG terus berkembang. Salah satu aturan yang dahulu menjadi rujukan higiene sanitasi jasaboga adalah **Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011**, namun regulasi tersebut saat ini berstatus tidak berlaku karena telah dicabut, antara lain oleh **Permenkes No. 2 Tahun 2023**. ([JDIH Kementerian Kesehatan][6])
Untuk SPPG, ketentuan khusus BGN mengenai sertifikasi keamanan pangan menjadi sangat penting. **Keputusan Kepala BGN RI No. 52.2 Tahun 2025** menjadi salah satu pedoman sertifikasi keamanan pangan pada SPPG. ([Badan Geospasial Nasional][7])
BGN juga menerbitkan pedoman yang mengatur penerapan sistem keamanan pangan, termasuk **SLHS dan HACCP**. ([Badan Geospasial Nasional][2])
Karena regulasi dapat diperbarui, SPPG perlu memastikan dokumen dan proses pengurusannya mengikuti ketentuan terbaru.
## LAYANAN EXPERTJASA
**Expertjasa – Jasa Perizinan Multi Service** membantu kebutuhan dokumen dan sertifikasi usaha, antara lain:
🔹 **SLHS – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi**
🔹 **HACCP – Sistem Manajemen Keamanan Pangan**
🔹 **ISO** sesuai kebutuhan usaha
🔹 **Sertifikasi Halal berbagai kategori**
🔹 **BPOM dan izin edar**
🔹 **Perizinan dan legalitas usaha lainnya**
🔹 Pendampingan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai kebutuhan
Untuk HACCP, pedoman BGN menjelaskan bahwa prosesnya mencakup identifikasi bahaya, penentuan titik kendali kritis atau **CCP**, serta pemantauan pengendalian risiko. ([Badan Geospasial Nasional][2])
**SPPG yang profesional bukan hanya mengejar operasional, tetapi juga membangun sistem keamanan pangan yang dapat dipertanggungjawabkan.**
### EXPERTJASA
**Jasa Perizinan Multi Service**
**Solusi kebutuhan dokumen Anda — Izin Beres, Bisnis Sukses.**
Melayani kebutuhan pengurusan dan pendampingan **seluruh Indonesia**.
🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)
🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)
🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)
www.kantorpengacarasurabaya.my.id
📱 **0857-3205-9321** 0821-4314-9379
**Jangan menunggu sampai ada masalah keamanan pangan. Persiapkan legalitas, sertifikasi, SDM, dan sistem keamanan pangan SPPG sejak awal.**
Catatan penting: saya sengaja tidak menulis bahwa **“setiap karyawan SPPG secara mutlak wajib memiliki sertifikat BNSP”** sebagai ketentuan universal, karena sumber resmi yang saya temukan menunjukkan adanya skema kompetensi *Penjamah Makanan (Food Handler)* berlisensi BNSP dan BGN memang memperkuat kompetensi penjamah makanan, tetapi persyaratan spesifik SDM perlu disesuaikan dengan ketentuan SPPG yang berlaku. ([BNSP][5])
[1]: https://www.bgn.go.id/news/undefined/siaran-pers-kepala-badan-gizi-nasional/bgn-tegaskan-slhs-menjadi-syarat-mutlak-operasional-sppg?utm_source=chatgpt.com "BGN Tegaskan SLHS Menjadi Syarat Mutlak Operasional SPPG"
[2]: https://cdn-web.bgn.go.id/juknis/01KA7MRKDF4HY0J5H008X5Z201.pdf?utm_source=chatgpt.com "Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan"
[3]: https://jdih.bgn.go.id/jdih/62/download/file_peraturan?utm_source=chatgpt.com "PERATURAN BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA"
[4]: https://www.bgn.go.id/news/berita/1800-relawan-sppg-ikuti-bimbingan-teknis-penjamah-makanan?utm_source=chatgpt.com "1800 Relawan SPPG Ikuti Bimbingan Teknis Penjamah Makanan"
[5]: https://bnsp.go.id/lsp/jaminan-mutu-dan-keamanan-pangan-jmkp?utm_source=chatgpt.com "LSP - Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP)"
[6]: https://jdih.kemkes.go.id/documents/peraturan-menteri-kesehatan-nomor-1096menkespervi2011?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kementerian Kesehatan RI"
[7]: https://www.bgn.go.id/news/berita/sppg-mbg-wajib-penuhi-standar-higiene-nasional?utm_source=chatgpt.com "SPPG MBG Wajib Penuhi Standar Higiene Nasional"




0 komentar:
Posting Komentar