SELAMAT DATANG DI WEBSITE NURHADI JAYA PRIMA JASA PENGURUSAN LEGAL DOCUMENT : PASPOR, VISA, KITAS DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUEMNT UNTUK SURABAYA JAKARTA BALI JAWA TIMUR DAN SELURUH INDONESIA

WWWFeatured Posts



  • Direktur Utama : Bpk. Nurhadi SE,i. SH

  • Senin, 21 September 2026

     MEREKAM PERCAKAPAN SECARA DIAM-DIAM, APAKAH MELANGGAR HUKUM?

    Oleh: Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

    **Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant**

    **Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

    Di era smartphone, hampir semua orang dapat merekam suara hanya dengan beberapa sentuhan. Rekaman percakapan kemudian sering digunakan untuk dokumentasi, menyimpan bukti, atau bahkan disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.


    Namun muncul pertanyaan penting:


    > **“Kalau saya merekam percakapan tanpa sepengetahuan orang yang berbicara dengan saya, apakah otomatis melanggar hukum?”**


    Jawabannya **tidak sesederhana “ya” atau “tidak”**. Legalitasnya sangat bergantung pada **bagaimana rekaman dibuat, siapa yang direkam, apakah termasuk penyadapan/intersepsi, tujuan penggunaannya, dan apakah rekaman tersebut kemudian disebarluaskan.**


    ## 1. Merekam percakapan berbeda dengan menyadap


    Ini merupakan bagian yang sangat penting.


    UU ITE mengatur larangan melakukan **intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak/melawan hukum** terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU ITE. ([JDIH Kemkomdigi][1])


    Sementara itu, UU ITE juga memberikan perlakuan khusus terhadap informasi elektronik yang merupakan **hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan**. Dalam UU No. 1 Tahun 2024, jenis bukti tersebut pada prinsipnya harus diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat/institusi yang kewenangannya ditentukan undang-undang. ([JDIH Kemkomdigi][2])


    Jadi, **jangan menyamakan semua aktivitas merekam dengan penyadapan**. Konteks dan cara memperoleh rekaman sangat menentukan.


    ## 2. Bagaimana kalau kita sendiri ikut dalam percakapan?


    Situasinya berbeda dengan memasang alat untuk menangkap komunikasi orang lain.


    Contohnya:


    **A sedang berbicara langsung dengan B. A mengaktifkan fitur perekam suara di teleponnya dan menyimpan percakapan tersebut.**


    Apakah otomatis menjadi tindak pidana penyadapan?


    **Tidak dapat langsung disimpulkan demikian hanya dari fakta bahwa rekaman dilakukan diam-diam.** Perlu dilihat konteks dan dasar hukum yang relevan.


    Karena itu, pernyataan seperti **“setiap rekaman diam-diam pasti ilegal”** juga terlalu menyederhanakan persoalan.


    ## 3. Tetapi ada persoalan privasi


    UU ITE sebelumnya mengatur bahwa penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada prinsipnya dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. ([JDIH Kemkomdigi][3])


    Selain itu, Indonesia telah memiliki **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)** yang mengatur pelindungan data pribadi, pemrosesan data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali/prosesor, serta ketentuan pidana tertentu. UU tersebut berstatus berlaku. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])


    Artinya, rekaman suara yang mengandung informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat menimbulkan **persoalan pelindungan data dan privasi**, tergantung keadaan serta bagaimana rekaman tersebut diproses atau digunakan.


    ## 4. Yang lebih berisiko: menyebarkan rekaman


    Persoalan hukum bisa menjadi lebih serius ketika rekaman tidak hanya disimpan, tetapi kemudian:


    * dikirim ke grup WhatsApp;

    * diunggah ke TikTok;

    * dipublikasikan di Facebook;

    * diunggah ke YouTube;

    * disebarkan melalui Instagram;

    * diberikan kepada pihak ketiga;

    * digunakan untuk mempermalukan seseorang;

    * digunakan untuk mengancam atau memaksa seseorang.


    **Merekam dan menyebarkan adalah dua tindakan yang harus dianalisis secara terpisah.**


    Sebuah rekaman yang dimiliki seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut bebas mempublikasikannya kepada siapa saja.


    Apalagi jika isi rekaman menyangkut **informasi pribadi, rahasia, reputasi, atau data sensitif**.


    ## 5. Bagaimana kalau rekaman digunakan sebagai bukti?


    Ini juga penting.


    Informasi elektronik dan dokumen elektronik pada dasarnya diakui sebagai alat bukti dalam sistem hukum Indonesia. Namun, **cara memperoleh bukti tersebut dan ketentuan hukum acara yang berlaku tetap penting**.


    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 memberikan penegasan mengenai kedudukan informasi elektronik yang berasal dari intersepsi/penyadapan dalam konteks pembuktian. ([JDIH MKRI][5])


    MK juga kembali menegaskan pada 2026 bahwa bukti elektronik memang diakui, tetapi penggunaannya dalam persidangan tetap harus memperhatikan **hukum acara dan persyaratan pembuktian**. ([Mahkamah Konstitusi RI][6])


    Jadi:


    > **Ada rekaman ≠ otomatis bukti yang pasti memenangkan perkara.**


    Keaslian, cara memperoleh, konteks, relevansi, dan ketentuan pembuktian tetap perlu diperiksa.


    ## 6. Bagaimana jika rekaman dibuat untuk melindungi diri?


    Misalnya seseorang merasa sedang menghadapi:


    * ancaman;

    * pemerasan;

    * intimidasi;

    * dugaan penipuan;

    * perselisihan kontrak;

    * sengketa pekerjaan;

    * dugaan tindak pidana.


    Orang tersebut mungkin ingin menyimpan percakapan sebagai dokumentasi.


    Dalam kondisi seperti ini, **jangan langsung menghapus atau menyebarkan rekaman ke media sosial**.


    Lebih aman secara hukum untuk:


    1. menyimpan file asli;

    2. tidak melakukan editing yang mengubah substansi;

    3. mencatat kapan dan bagaimana rekaman diperoleh;

    4. menyimpan perangkat atau file aslinya;

    5. tidak menyebarkan kepada publik;

    6. berkonsultasi dengan advokat mengenai penggunaannya sebagai bukti;

    7. jika terdapat dugaan tindak pidana, mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.


    ## 7. Jangan menggunakan rekaman untuk mengancam


    Ini merupakan hal yang perlu diperhatikan.


    Misalnya seseorang berkata:


    > “Kalau kamu tidak memberikan uang, rekaman ini saya upload ke media sosial.”


    Situasi seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. UU ITE 2024 mengatur beberapa bentuk distribusi/transmisi informasi elektronik yang digunakan untuk memaksa orang memberikan sesuatu, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, termasuk ketentuan mengenai ancaman pencemaran atau membuka rahasia. ([JDIH Kemkomdigi][2])


    Karena itu, **jangan menjadikan rekaman sebagai alat untuk mengancam atau memeras pihak lain.**


    ## 8. Kesimpulan


    Pertanyaan **“Merekam percakapan diam-diam apakah melanggar hukum?”** tidak dapat dijawab hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin.


    Yang harus dilihat antara lain:


    **Pertama**, apakah Anda merupakan pihak dalam percakapan atau melakukan intersepsi terhadap komunikasi pihak lain.


    **Kedua**, bagaimana rekaman tersebut diperoleh.


    **Ketiga**, apakah perbuatan tersebut masuk kategori intersepsi/penyadapan yang dilarang.


    **Keempat**, apa tujuan perekaman.


    **Kelima**, apakah rekaman mengandung data pribadi atau informasi rahasia.


    **Keenam**, apakah rekaman hanya disimpan atau kemudian disebarluaskan.


    **Ketujuh**, apabila digunakan sebagai bukti, apakah cara memperoleh dan penggunaan bukti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    ### ⚖️ Pesan hukum


    **Jangan sembarangan merekam. Jangan sembarangan menyadap. Dan jangan sembarangan menyebarkan rekaman.**


    Jika Anda memiliki rekaman percakapan yang berkaitan dengan **sengketa, ancaman, dugaan tindak pidana, perkara keluarga, bisnis, pekerjaan, atau persoalan hukum lainnya**, sebaiknya periksa terlebih dahulu aspek legalitas dan penggunaannya sebelum rekaman tersebut disebarluaskan.


    **Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**

    **Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

    *Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant*


    🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

    🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id/?utm_source=chatgpt.com)

    🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id/?utm_source=chatgpt.com)


    📱 **Konsultasi: 0857-3205-9321**


    *Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penerapan pasal sangat bergantung pada fakta dan bukti masing-masing kasus.*


    [1]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang%2Bnomor%2B11%2Btahun%2B?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008"

    [2]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/884/t/undangundan?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024"

    [3]: https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang%20nomor%2019%20tahun%202016?utm_source=chatgpt.com "JDIH Kemkomdigi - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016"

    [4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022%20/?utm_source=chatgpt.com "UU No. 27 Tahun 2022"

    [5]: https://jdih.mkri.id/produk-hukum/putusan?frase=20%2FPUU-XIV%2F2016&jenis=PUU&page=1&search=20%2FPUU-XIV%2F2016&tahun=&utm_source=chatgpt.com "JDIH | Produk Hukum"

    [6]: https://www.mkri.id/berita/menyoal-kepastian-hukum-bukti-elektronik-dalam-proses-pembuktian-di-pengadilan-25741?utm_source=chatgpt.com "Menyoal Kepastian Hukum Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian di Pengadilan - Berita | Mahkamah Konstitusi RI"