Persyaratan :
- Pernyataan pemilik (kertas segel)
 - Bukti tanda lapor dikeluarkannya oleh PORESTA Malang
 - Suratketerangan dari Serse Resta Malang
 - Disiarkan di radio 3 (tiga) x siaran 1 minggu sekali
 - Advertensi Koran 3 (tiga) x terbit + kliping
 - Suratketerangan dari bank
 - Suratketerangan dari dealer
 - Cek fisik kendaraan
 - Foto copy STNK terakhir
 - Foto copy KTP pemohon
 



0 komentar:
Posting Komentar