- Surat pengantar RT / RW daerah asal
 - Akta kelahiran
 - Surat keterangan pindah dari daerah asal yang ditandatangani Camat setempat
 - Kartu Tanda Pengenal (KTP) penjamin tempat tinggal
 - Kartu Keluarga (KK) penjamin tempat tinggal
 - Bukti kewarganegaraan republik indonesia (WNI) ( bagi WNI keturunan )
 
Berikut dokumen-dokumen yang akan diterima oleh Anda:
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
 - Kartu Keluarga (KK)
 - Pelayanan surat-surat keterangan pendudukan lainnya (surat pindah dan SO-19)
 
catatan :
* Persyaratan di atas berlaku untuk pribumi dan WNI keturunan.
Silahkan hubungi kami, untuk informasi harga dan kelengkapan dokumen. KLIK DI SINI



0 komentar:
Posting Komentar