Rabu, 26 Agustus 2026

 

BARANG SIAPA YANG MENGHALANG-HALANGI UU PERAMPASAN ASET KORUPTOR, APAKAH DIA SESUNGGUHNYA GEROMBOLAN KORUPTOR?

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI, SE., S.H., M.H., CPM, CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

Korupsi Bukan Hanya Soal Uang yang Dicuri, Tetapi Juga Soal Aset yang Harus Dikembalikan

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merampas hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelakunya. Aset yang berasal dari tindak pidana juga harus dapat ditelusuri, dibekukan, dirampas berdasarkan mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

Di sinilah pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi sangat penting.

Perlu diluruskan, hingga 27 Agustus 2026 Indonesia belum memiliki “UU Perampasan Aset” baru yang dimaksud dalam RUU tersebut. RUU Perampasan Aset masih dalam proses legislasi. RUU tersebut tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. (JDIH DPR)

Bahkan pada 25 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan ditargetkan selesai paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. (E-Media DPR RI)

Mengapa Perampasan Aset Sangat Penting?

Selama ini, pemberantasan korupsi sering menghadapi persoalan ketika uang hasil kejahatan telah berubah bentuk menjadi:

  • tanah;

  • rumah;

  • kendaraan;

  • perusahaan;

  • rekening;

  • investasi;

  • aset digital;

  • barang berharga;

  • atau dialihkan kepada pihak lain.

Pelaku dapat menjalani proses pidana, tetapi pemulihan aset hasil kejahatan tetap menjadi tantangan tersendiri.

Maka, sistem perampasan aset yang kuat diharapkan mampu memperkuat upaya asset recovery atau pengembalian aset hasil tindak pidana.

Tujuannya bukan sekadar menghukum seseorang.

Tujuannya adalah memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Apakah Setiap Aset Seseorang Bisa Langsung Dirampas?

Tidak.

Ini poin yang sangat penting.

Dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi dukungan terhadap tindakan sewenang-wenang.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, sejumlah persoalan hukum justru sedang menjadi perhatian, antara lain:

  1. mekanisme perampasan aset;

  2. kemungkinan non-conviction based asset forfeiture atau perampasan tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu;

  3. pembuktian terbalik;

  4. perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah;

  5. standar pembuktian;

  6. mekanisme pengelolaan aset yang dirampas;

  7. pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

DPR sendiri menyatakan bahwa pembahasan harus memperhatikan perlindungan hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. (E-Media DPR RI)

Artinya, negara harus kuat melawan korupsi, tetapi tetap tunduk pada hukum.

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Menjadi Alat Kekuasaan

Masyarakat tentu menginginkan pemberantasan korupsi yang tegas.

Namun masyarakat juga harus menginginkan due process of law, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah.

Sejumlah advokat juga telah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat politik untuk menghabisi lawan politik. (Antara News Yogyakarta)

Karena itu, formula terbaik bukan:

“Negara boleh mengambil aset siapa saja.”

Tetapi:

“Negara harus memiliki kewenangan yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan berdasarkan hukum, bukti, prosedur, dan pengawasan yang jelas.”

Lalu, Siapa yang Menghalangi?

Pernyataan:

“Barang siapa yang menghalang-halangi UU perampasan aset koruptor, dialah sesungguhnya gerombolan koruptornya.”

adalah kritik dan seruan politik-hukum, bukan dasar untuk menuduh orang tertentu sebagai koruptor.

Jangan sampai perjuangan melawan korupsi justru melahirkan tuduhan tanpa bukti.

Seseorang yang mengkritik substansi RUU tidak otomatis merupakan koruptor.

Demikian pula, seseorang yang meminta agar RUU diperbaiki untuk mencegah abuse of power tidak otomatis berarti menolak pemberantasan korupsi.

Justru demokrasi membutuhkan kritik, pengawasan, partisipasi publik, dan perdebatan hukum yang sehat.

Yang harus dilawan adalah korupsi, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi hukum, dan upaya menyembunyikan hasil kejahatan—bukan perbedaan pendapat.

Rakyat Berhak Mengawal RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menyebut telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut. (E-Media DPR RI)

Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam pembentukan aturan.

Masyarakat jangan hanya menjadi penonton.

Rakyat dapat mengawal:

Apakah aset hasil korupsi benar-benar dapat dipulihkan?

Apakah proses perampasan memiliki standar pembuktian yang jelas?

Apakah pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah mendapatkan perlindungan?

Apakah kewenangan aparat diawasi?

Apakah aset hasil rampasan dikelola secara transparan?

Apakah hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan rakyat?

UU Harus Menjadi Senjata Melawan Korupsi, Bukan Senjata Politik

Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan.

Tetapi efektivitas hukum harus berjalan bersama:

KEADILAN + KEPASTIAN HUKUM + TRANSPARANSI + AKUNTABILITAS + PENGAWASAN.

Jangan sampai aset koruptor berhasil disembunyikan.

Tetapi jangan pula aset masyarakat yang sah menjadi korban kesewenang-wenangan.

Inilah tantangan terbesar dalam merancang regulasi perampasan aset.

Pesan Untuk Pemerintah, DPR dan Masyarakat

Kepada pembentuk undang-undang:

Buatlah UU Perampasan Aset yang kuat untuk mengejar koruptor, tetapi kuat pula melindungi orang yang tidak bersalah.

Kepada aparat penegak hukum:

Jangan takut mengejar aset hasil kejahatan, tetapi jangan pula menggunakan kewenangan tanpa dasar hukum dan bukti yang cukup.

Kepada masyarakat:

Kawal pembahasannya. Kritik jika ada yang salah. Berikan masukan. Jangan diam.

Dan kepada siapa pun yang memang menikmati hasil korupsi:

Jangan berharap aset hasil kejahatan dapat disembunyikan selamanya.

Karena pemberantasan korupsi yang sesungguhnya bukan hanya membuat pelaku masuk penjara.

Tetapi memastikan hasil kejahatannya kembali kepada negara dan rakyat.

⚖️ KALIMAT PENUTUP

KORUPTOR BOLEH PUNYA UANG.
KORUPTOR BOLEH PUNYA JARINGAN.
KORUPTOR BOLEH MENYEMBUNYIKAN ASET.
TETAPI NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DALAM MENGEJAR HASIL KEJAHATAN.

LAWAN KORUPSI.
KEJAR ASETNYA.
KEMBALIKAN KEPADA RAKYAT.
TEGAKKAN HUKUM DENGAN KEADILAN.


Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI, SE., S.H., M.H., CPM, CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id

📲 0821-4314-9379

#RUUPerampasanAset #PerampasanAset #BerantasKorupsi #Korupsi #PemberantasanKorupsi #AssetRecovery #KPK #DPRRI #HukumIndonesia #PenegakanHukum #Keadilan #HukumPidana #KantorHukumNurhadi #NurhadiSHMH #ExpertJasa #IndonesiaBersihKorupsi

0 komentar:

Posting Komentar