Minggu, 01 November 2026

ALASAN CERAI YANG PALING MUDAH DITERIMA DAN DIKABULKAN MAJELIS HAKIM: PAHAMI DASAR HUKUMNYA SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN!

Perceraian bukan perkara yang bisa diputuskan hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak. Dalam hukum Indonesia, perceraian harus memiliki alasan yang cukup dan dapat dibuktikan di hadapan pengadilan.

Banyak orang bertanya, alasan cerai apa yang paling mudah diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim?

Jawabannya: bukan alasan yang paling mudah dibuat, melainkan alasan yang benar-benar terjadi, memenuhi ketentuan hukum, dan didukung alat bukti yang cukup.

Jangan sampai gugatan cerai ditolak atau tidak dikabulkan karena alasan yang disampaikan tidak jelas, tidak sesuai fakta, atau tidak dapat dibuktikan.


## 1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus


Ini merupakan salah satu alasan perceraian yang sering digunakan dalam perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.


Perselisihan yang dimaksud bukan sekadar perbedaan pendapat biasa, melainkan konflik rumah tangga yang berlangsung terus-menerus sehingga hubungan suami istri tidak lagi harmonis.


Contohnya:


- Sering terjadi pertengkaran hebat.

- Tidak ada komunikasi yang baik.

- Sudah tidak saling percaya.

- Tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

- Sudah terjadi perpisahan tempat tinggal.

- Tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.


Dasar hukum: Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan, khusus bagi pasangan Muslim, Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Perlu dipahami, pengadilan akan menilai fakta perselisihan dan upaya perdamaian, bukan sekadar pernyataan bahwa pasangan sudah tidak cocok.


## 2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)


KDRT dapat menjadi alasan kuat untuk mengajukan perceraian, khususnya apabila terdapat kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga.


Contohnya:


- Dipukul, ditampar, atau disakiti secara fisik.

- Mendapat ancaman dan intimidasi.

- Mengalami penghinaan dan tekanan psikologis.

- Mengalami kekerasan seksual.

- Mendapat perlakuan yang membahayakan keselamatan.


Bukti yang dapat membantu antara lain:


- Visum et repertum.

- Laporan kepolisian.

- Foto luka atau kerusakan.

- Rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah.

- Keterangan saksi.

- Bukti pemeriksaan psikologis apabila relevan.


Dasar hukum: UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


KDRT bukan persoalan sepele. Keselamatan korban harus menjadi prioritas.


## 3. Perselingkuhan atau perzinaan


Perselingkuhan dapat menjadi alasan perceraian apabila memenuhi ketentuan hukum dan didukung bukti yang relevan.


Contohnya:


- Hubungan asmara dengan orang lain yang merusak rumah tangga.

- Hubungan seksual dengan orang lain.

- Perilaku yang menimbulkan keretakan serius dalam perkawinan.


Bukti yang dapat dipertimbangkan antara lain:


- Percakapan atau pesan elektronik.

- Foto atau dokumentasi.

- Pengakuan.

- Keterangan saksi.

- Bukti lain yang diperoleh secara sah.


Perlu dibedakan antara dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya tidak otomatis memiliki konsekuensi pembuktian hukum yang sama.


## 4. Salah satu pihak meninggalkan pasangan


Penelantaran atau meninggalkan pasangan dapat menjadi alasan perceraian sesuai keadaan dan ketentuan hukum.


Misalnya:


- Suami pergi tanpa kabar.

- Tidak memberikan nafkah.

- Tidak menjalankan kewajiban rumah tangga.

- Meninggalkan pasangan dalam waktu lama tanpa alasan yang sah.


Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 1975 mengatur alasan meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.


Khusus perkara perceraian Muslim, ketentuan tersebut juga terdapat dalam Pasal 116 huruf b KHI.


## 5. Tidak memberikan nafkah atau tidak menjalankan kewajiban


Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang harus dijalankan sesuai hukum.


Contoh persoalan:


- Tidak memberikan nafkah lahir.

- Tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga.

- Tidak memenuhi kewajiban rumah tangga.

- Mengabaikan kebutuhan anak dan pasangan.


Namun, tidak setiap keterlambatan atau ketidakmampuan ekonomi otomatis menjadi alasan perceraian. Hakim akan mempertimbangkan keadaan dan bukti yang diajukan.


## 6. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit


Pasal 19 huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf e KHI mengatur alasan berupa cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.


Hal ini harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, bukan semata-mata karena pasangan sedang sakit.


## 7. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara


Perceraian juga dapat diajukan apabila salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.


Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 19 huruf c PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf c KHI.


## 8. Pemabuk, pemadat, penjudi, atau kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan


Pasal 19 huruf a PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf a KHI mengatur alasan perceraian apabila salah satu pihak melakukan perbuatan seperti:


- Menjadi pemabuk.

- Menjadi pecandu narkotika atau obat terlarang.

- Memiliki kebiasaan berjudi.

- Melakukan kebiasaan buruk lainnya yang sulit disembuhkan.


Yang perlu dibuktikan bukan hanya pernah melakukan perbuatan tersebut, tetapi juga fakta dan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.


## 9. Pelanggaran taklik talak


Khusus bagi pasangan Muslim, pelanggaran taklik talak dapat menjadi alasan perceraian.


Contohnya apabila suami melanggar janji taklik talak yang telah diucapkan setelah akad nikah dan istri tidak rida atas pelanggaran tersebut serta memenuhi persyaratan dalam ketentuan taklik talak.


Dasar hukum: Pasal 116 huruf g KHI.


## 10. Peralihan agama atau murtad


Pasal 116 huruf h KHI mengatur bahwa peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga dapat menjadi alasan perceraian.


Artinya, bukan sekadar perbedaan keyakinan yang disebutkan, tetapi harus dilihat akibatnya terhadap kerukunan rumah tangga.


## PENTING! Ada ketentuan khusus yang harus diketahui sebelum mengajukan gugatan cerai


Banyak masyarakat mengira bahwa apabila sudah sering bertengkar, pengadilan pasti langsung mengabulkan gugatan cerai.


Padahal, terdapat pedoman Mahkamah Agung yang perlu diperhatikan.


1\. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus


Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023, perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan apabila terbukti:


- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

- Tidak ada harapan hidup rukun kembali.

- Diikuti perpisahan tempat tinggal paling singkat enam bulan.


Terdapat pengecualian apabila ditemukan fakta hukum adanya KDRT yang dilakukan oleh Penggugat atau Tergugat. 


[image](https://www.google.com/s2/favicons?domain=https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id\&sz=32)


Kepaniteraan Mahkamah Agung+1




2\. Tidak memberikan nafkah


SEMA Nomor 1 Tahun 2022 juga memberikan pedoman bahwa alasan tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin dapat dikabulkan apabila terbukti berlangsung sekurang-kurangnya 12 bulan. Penerapannya harus memperhatikan dasar gugatan dan keadaan khusus perkara. 


[image](https://www.google.com/s2/favicons?domain=https://badilag.mahkamahagung.go.id\&sz=32)


Badilag+1




Jadi, jangan menyamakan seluruh alasan perceraian. Setiap alasan mempunyai unsur dan pembuktian yang berbeda.


## 11. Bukti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan cerai?


Ini bagian yang sangat penting. Alasan cerai yang benar sekalipun dapat mengalami kesulitan pembuktian apabila tidak didukung bukti yang memadai.


Berikut beberapa dokumen dan alat bukti yang dapat dipersiapkan:


| Jenis bukti          | Contoh                                               |

| -------------------- | ---------------------------------------------------- |

| Dokumen perkawinan   | Buku nikah atau akta perkawinan                      |

| Identitas            | KTP dan KK                                           |

| Bukti komunikasi     | WhatsApp, SMS, email                                 |

| Bukti KDRT           | Visum, laporan polisi, foto luka                     |

| Bukti penelantaran   | Riwayat komunikasi dan transaksi nafkah              |

| Saksi                | Keluarga atau orang yang mengetahui langsung         |

| Bukti perselingkuhan | Dokumentasi dan komunikasi yang diperoleh secara sah |

| Bukti perpisahan     | Keterangan saksi dan dokumen pendukung               |


Perlu diingat, bukti elektronik harus diperoleh dan diajukan sesuai ketentuan hukum. Jangan melakukan penyadapan ilegal, manipulasi bukti, atau membuat cerita yang tidak sesuai fakta.


## 12. Apakah saksi keluarga boleh dihadirkan dalam perkara perceraian?


Boleh.


Dalam perkara perceraian, saksi keluarga atau orang dekat yang mengetahui langsung kondisi rumah tangga dapat memiliki peran penting.


Misalnya:


- Orang tua yang mengetahui pertengkaran.

- Saudara yang sering menjadi penengah.

- Tetangga yang mengetahui perpisahan tempat tinggal.

- Orang yang pernah menyaksikan kekerasan atau penelantaran.


Untuk perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 juga mengatur perlunya mendengar keterangan pihak keluarga dan orang-orang yang dekat dengan suami istri.


Saksi harus menyampaikan apa yang benar-benar diketahui, bukan sekadar mengikuti keinginan salah satu pihak.


## 13. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?


Jangan sampai salah memilih pengadilan.


[301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina](https://images.openai.com/static-rsc-4/serycVGZ19CiZn0MwNsCuR1sOdVCK3AmrEc7_hozNKKGXKgMxgK8rAdWvMwE3106QEBwyGb6F2HjcvPCoj79AR5Cnkcrg7fcBrqyEItxjHDaWnAU_lrq-Ph7qUVA2_QZzL0j5UVyNIcZ4FwHtlyRiSF6A36wnG6Ki37xHeSZVd4?purpose=inline)


Pengadilan Agama


Untuk pasangan beragama Islam.


- Istri mengajukan gugatan cerai.

- Suami mengajukan permohonan cerai talak.

- Dapat sekaligus mengajukan tuntutan nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama sesuai ketentuan.


[Majelis Hakim PN Kota Bekasi Kesampingkan Keterangan Terkait Pernyataan eks Karyawan PT BKP Terima Upeti untuk Memanipulasi Mutu Batubara - Suara Karya](https://images.openai.com/static-rsc-4/sreF1xj7efo-2jY--_MICmQD6m4a6-zqvEQn2Sy5xUOYiZR7hU7sUZybG2RdItyCoM_A1MdYfyAFDUb8aYEHbPoiLBiACIrIcRSlkHriiNtKiUsEJdUjdUuRNLtIpHLRd3qUkewTN7Ax-dJWwzSNegl9VNoPWBkMgP3Lif91asY?purpose=inline)


Pengadilan Negeri


Untuk pasangan yang perkawinannya tunduk pada hukum perkawinan selain hukum Islam.


Gugatan perceraian diperiksa sesuai hukum acara dan ketentuan perkawinan yang berlaku.


## 14. Bagaimana proses perceraian di pengadilan?


Secara umum, tahapan perkara perceraian meliputi:


1. Menyiapkan dokumen dan menyusun gugatan atau permohonan.

2. Mendaftarkan perkara ke pengadilan yang berwenang.

3. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan atau mengajukan pembebasan biaya perkara bagi yang memenuhi syarat.

4. Menunggu pemanggilan para pihak.

5. Mengikuti persidangan.

6. Menjalani upaya mediasi apabila diwajibkan.

7. Menyampaikan jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan sesuai tahapan perkara.

8. Menunggu putusan majelis hakim.

9. Mengikuti proses hukum selanjutnya sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan memperoleh akta cerai sesuai prosedur.


Penting: Hakim tetap wajib mengupayakan perdamaian. Apabila perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan perkara dilanjutkan.


## 15. Bagaimana nasib anak dan harta bersama setelah perceraian?


Perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan suami istri. Ada hak-hak lain yang harus diperhatikan.


A. Hak asuh anak


Untuk pasangan Muslim, Pasal 105 KHI mengatur bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya menjadi hak ibunya, kecuali terdapat keadaan yang membuat ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan.


Bagi anak yang sudah mumayyiz, anak dapat memilih untuk mendapatkan pemeliharaan dari ayah atau ibunya.


Namun, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama.


B. Nafkah anak


Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak.


Kebutuhan pendidikan, kesehatan, makanan, dan tempat tinggal harus tetap diperhatikan.


C. Harta bersama atau gono-gini


Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan pengecualiannya.


Pasangan dapat mengajukan tuntutan pembagian harta bersama sesuai prosedur hukum.


Jangan terburu-buru menjual, mengalihkan, atau menyembunyikan aset yang masih menjadi sengketa.


## 16. Kesalahan yang sering membuat gugatan cerai bermasalah


Hindari beberapa kesalahan berikut:


1. Mengajukan gugatan tanpa alasan hukum yang jelas.

2. Menyampaikan tuduhan tanpa bukti pendukung.

3. Tidak menghadirkan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga.

4. Salah menentukan pengadilan yang berwenang.

5. Tidak memahami hak asuh anak dan nafkah.

6. Mengabaikan persoalan harta bersama.

7. Tidak mengikuti proses persidangan dengan baik.

8. Membuat keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.


Ingat, jangan membuat-buat alasan perceraian hanya agar gugatan dikabulkan. Kejujuran dalam persidangan sangat penting.


## 17. Kesimpulan: alasan cerai mana yang paling kuat?


Jika melihat praktik perkara perceraian, alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sering menjadi dasar gugatan yang relevan, khususnya apabila rumah tangga memang sudah tidak harmonis, tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, dan persyaratan hukum pembuktiannya terpenuhi.


Namun, bukan berarti alasan tersebut pasti lebih mudah dikabulkan daripada alasan lainnya.


Majelis hakim akan mempertimbangkan:


- Kesesuaian alasan dengan peraturan perundang-undangan.

- Kebenaran fakta yang disampaikan.

- Kekuatan alat bukti dan keterangan saksi.

- Upaya perdamaian yang telah dilakukan.

- Terpenuhi atau tidaknya unsur hukum perceraian.


Perceraian bukan perlombaan siapa yang paling cepat menang di pengadilan, tetapi proses hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hak masing-masing pihak.


## Dasar hukum yang perlu diketahui


1. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

2. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

4. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

5. SEMA Nomor 1 Tahun 2022.

6. SEMA Nomor 3 Tahun 2023.


Referensi tambahan: [Penjelasan implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022](https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/implementasi-sema-nomor-1-tahun-2022-tentang-rumusan-hasil-rapat-pleno-kamar-mahkamah-agung-tahun-2022?utm_source=chatgpt.com) dan [Rumusan hukum hasil pleno MA 2023](https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/registry-news/2298-inilah-rumusan-hukum-hasil-kesepakatan-pleno-2023?utm_source=chatgpt.com).


## KONSULTASI HUKUM & PENDAMPINGAN PERCERAIAN


# KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM


Advokat, Konsultan, SantriPrener, Kreator, Owner, Certified Digital Marketing, Mediator NonHakim.


Layanan:


- Konsultasi dan pendampingan gugatan cerai.

- Permohonan cerai talak.

- Pendampingan perkara hak asuh anak.

- Tuntutan nafkah anak dan mantan istri.

- Sengketa harta bersama atau gono-gini.

- Mediasi dan penyelesaian sengketa keluarga.

- Konsultasi hukum perdata dan pidana.


Konsultasi hukum & perizinan gratis serta kerja sama mitra affiliate.


# 0821-4314-9379


Pimpinan KHN & Rekan: Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM


0857-3205-9321


Website:


- www\.expertjasa.my.id

- www\.nurhadijayaprima.my.id

- www\.kantorpengacarasurabaya.my.id


PESAN EDUKASI HUKUM:


Jangan menunggu masalah rumah tangga semakin rumit. Pahami hak, kewajiban, prosedur, dan konsekuensi hukum sebelum mengambil keputusan besar dalam kehidupan keluarga.


Konsultasikan persoalan Anda secara bijak, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku.


Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan – Pendampingan Hukum dengan Integritas, Profesionalitas, dan Kepastian Hukum.


\#AlasanPerceraian #GugatanCerai #HukumKeluarga #PengadilanAgama #KantorHukumNurhadiDanRekan

0 komentar:

Posting Komentar