Minggu, 01 November 2026

JIKA LAPORAN POLISI TIDAK DITINDAKLANJUTI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jangan diam ketika laporan polisi belum mendapatkan kejelasan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

Artikel edukasi hukum | Kantor Hukum Nurhadi & Rekan (KHN) – Expertjasa Consulting

1. Sudah melapor ke polisi, tetapi perkara tidak berjalan?

Tidak sedikit masyarakat yang merasa kecewa setelah membuat laporan polisi. Laporan sudah diterima, nomor laporan sudah diberikan, bukti sudah diserahkan, bahkan keterangan sudah dimintai, tetapi perkembangan perkara tidak kunjung diketahui.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak perlu langsung beranggapan bahwa laporannya dihentikan atau diabaikan. Namun, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh secara bertahap agar hak pelapor tetap terlindungi.

2. Langkah pertama: Minta SP2HP kepada penyidik

SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen ini menjadi sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Pelapor dapat meminta informasi mengenai:

  • Tahapan penanganan perkara.

  • Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

  • Tindakan penyidikan yang telah dilakukan.

  • Kendala yang dihadapi penyidik.

  • Rencana tindak lanjut penanganan perkara.

Jangan hanya mengandalkan komunikasi lisan. Ajukan permohonan secara tertulis dan simpan bukti penerimaannya.

SP2HP merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh kepolisian.

Website Resmi Polri+1

3. Jika tidak ditanggapi, laporkan kepada atasan penyidik

Ini merupakan langkah penting yang perlu diketahui masyarakat.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, apabila penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor dapat melaporkan hal tersebut kepada:

  1. Atasan penyidik.

  2. Pejabat yang mengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.

Artinya, masyarakat mempunyai jalur untuk meminta pengawasan ketika laporan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Pengaduan sebaiknya disertai:

  • Fotokopi laporan polisi atau tanda terima laporan.

  • Identitas pelapor.

  • Kronologi kejadian.

  • Bukti komunikasi dengan penyidik.

  • Surat permohonan perkembangan perkara.

  • Dokumen pendukung lainnya.

Literasi Hukum+1

4. Ajukan pengaduan ke Propam apabila terdapat dugaan pelanggaran anggota Polri

Apabila terdapat dugaan penyidik melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, penyalahgunaan kewenangan, tindakan tidak profesional, atau perilaku yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Propam Polri.

Pengaduan dapat berkaitan dengan dugaan:

  • Penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas.

  • Adanya perlakuan tidak patut terhadap pelapor.

  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan.

  • Dugaan permintaan imbalan yang tidak sah.

  • Dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Penting: Tidak setiap perkara yang berjalan lambat otomatis merupakan pelanggaran etik. Harus ada fakta dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut.

Pengaduan Propam juga tidak otomatis menggantikan proses penanganan perkara pidana yang sedang berjalan.

5. Ajukan praperadilan apabila terdapat penundaan tanpa alasan yang sah

Ini merupakan salah satu perkembangan penting dalam KUHAP yang baru.

Berdasarkan Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai:

Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 159, kewenangan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme praperadilan.

Dengan demikian, apabila terdapat penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, mekanisme praperadilan dapat menjadi salah satu upaya hukum yang dipertimbangkan.

Namun, perlu dipahami bahwa:

  • Tidak setiap keterlambatan dapat langsung dijadikan dasar praperadilan.

  • Harus ada dasar hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.

  • Harus diperhatikan kedudukan hukum pemohon dan ketentuan prosedural yang berlaku.

  • Permohonan harus disusun dengan argumentasi hukum yang tepat.

Praperadilan bukan berarti hakim otomatis memerintahkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau menjamin perkara akan dimenangkan. Tujuannya adalah memperoleh pengujian hukum atas persoalan yang menjadi kewenangan praperadilan.

JDIH BPK+2

6. Siapkan bukti dan dokumentasi secara lengkap

Sebelum menempuh langkah hukum, pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik.

Berikut dokumen yang sebaiknya disiapkan:

  1. Laporan Polisi (LP) atau STTLP.

  2. KTP pelapor.

  3. Bukti komunikasi dengan penyidik.

  4. SP2HP, apabila sudah diterbitkan.

  5. Bukti transfer, foto, video, rekaman, atau dokumen terkait perkara apabila relevan dan diperoleh secara sah.

  6. Identitas saksi dan informasi pendukung.

  7. Surat permohonan perkembangan perkara.

  8. Bukti pengaduan kepada atasan penyidik atau Propam apabila sudah dilakukan.

Hindari mengubah, menghapus, atau menyebarluaskan bukti secara sembarangan. Simpan dokumen asli dan buat salinan untuk kepentingan pendampingan hukum.

7. Apakah harus menggunakan jasa advokat?

Tidak selalu wajib, tetapi pendampingan advokat dapat membantu masyarakat memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang tepat.

Advokat dapat membantu:

  • Menganalisis apakah laporan sudah ditangani sesuai prosedur.

  • Menyusun surat permohonan SP2HP.

  • Membuat pengaduan kepada atasan penyidik.

  • Menyusun pengaduan dugaan pelanggaran etik ke Propam.

  • Menganalisis kemungkinan pengajuan praperadilan.

  • Mendampingi klien dalam proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Pendampingan hukum diperlukan agar masyarakat tidak salah mengambil langkah dan tetap menghormati proses penegakan hukum.

8. Dasar hukum yang perlu diketahui

Beberapa ketentuan yang relevan untuk memahami persoalan ini adalah:

Dasar hukum

Pokok pengaturan

UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Hukum acara pidana yang berlaku saat ini

Pasal 23 ayat (6) KUHAP

Pengaduan kepada atasan penyidik apabila laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari

Pasal 158 huruf e KUHAP

Praperadilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah

Pasal 159 KUHAP

Pelaksanaan kewenangan pengadilan melalui praperadilan

Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2024

Pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri

UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan+2

9. Contoh surat permohonan perkembangan laporan polisi

Berikut gambaran sederhana surat yang dapat disampaikan kepada penyidik.

PERMOHONAN INFORMASI PERKEMBANGAN PENANGANAN LAPORAN POLISI

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Unit Penyidik
di Tempat

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ........................................
Alamat: .......................................
Nomor HP: ...................................

Dengan ini mengajukan permohonan informasi perkembangan penanganan laporan polisi:

Nomor LP: .....................................
Tanggal laporan: ............................
Perihal perkara: ..............................

Sehubungan dengan laporan tersebut, saya memohon penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara, tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan ini saya ajukan sebagai bentuk penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai penanganan laporan.

Demikian permohonan ini disampaikan. Atas perhatian dan pelayanan yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Pemohon,

(....................................)

10. Kesimpulan: Jangan takut memperjuangkan hak hukum

Masyarakat yang sudah membuat laporan polisi berhak mendapatkan pelayanan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Apabila laporan belum mendapatkan perkembangan, jangan langsung menyerah. Tempuh langkah secara tertib:

  1. Minta SP2HP.

  2. Ajukan pengaduan kepada atasan penyidik apabila laporan tidak ditanggapi.

  3. Laporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam jika terdapat dasar dan bukti.

  4. Pertimbangkan praperadilan apabila terdapat penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Hukum bukan hanya tentang melaporkan suatu peristiwa, tetapi juga memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN (KHN)

NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM

Advokat, Konsultan, SantriPreneur, Kreator, Owner, Certified Digital Marketing, Mediator Non Hakim.

KHN & Expertjasa Consulting hadir untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum dan perizinan serta memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Layanan konsultasi:

  • Pendampingan dan konsultasi perkara pidana.

  • Konsultasi hukum perdata.

  • Pendampingan dan analisis laporan polisi.

  • Penyusunan surat hukum dan pengaduan.

  • Konsultasi praperadilan.

  • Konsultasi hukum dan perizinan usaha.

Konsultasi hukum & perizinan gratis

Kerja sama mitra affiliate:

0821-4314-9379

Pimpinan KHN & Rekan: Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM

0857-3205-9321

Website resmi:

Salam keadilan dan kepastian hukum.

Catatan: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penerapan pasal dan strategi hukum harus disesuaikan dengan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.

Tagar publikasi Instagram:

#KantorHukumNurhadiRekan #KHN #Expertjasa #NurhadiSHMH #AdvokatIndonesia #KonsultasiHukum #LaporanPolisi #SP2HP #Praperadilan #PropamPolri #KUHAP2025 #KeadilanHukum #PendampinganHukum #LiterasiHukum