HAK RETENSI NOTARIS: BOLEHKAH NOTARIS MENAHAN DOKUMEN KLIEN KARENA HONORARIUM BELUM DIBAYAR LUNAS?
Kantor Hukum Nurhadi & Rekan
NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM
Advokat | Santri | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
Pendahuluan
Dalam praktik pelayanan hukum dan kenotariatan, persoalan honorarium terkadang menimbulkan perbedaan pendapat antara Notaris dan klien. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Notaris boleh menahan dokumen milik klien apabila honorarium atau biaya jasa belum dibayar lunas?
Pertanyaan ini penting karena terdapat dua kepentingan yang harus ditempatkan secara seimbang. Di satu sisi, Notaris memang mempunyai hak memperoleh honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Di sisi lain, Notaris menjalankan jabatan sebagai pejabat umum dan mempunyai kewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Karena itu, persoalan “hak retensi Notaris” tidak dapat dijawab hanya dengan kalimat “boleh” atau “tidak boleh”. Harus dilihat terlebih dahulu jenis dokumen yang ditahan, hubungan hukum antara Notaris dengan klien, dasar penyerahan dokumen, perjanjian mengenai biaya jasa, serta tujuan penahanan dokumen tersebut.
1. Apa yang dimaksud dengan hak retensi?
Secara sederhana, hak retensi adalah hak seseorang yang memegang barang milik pihak lain untuk mempertahankan penguasaan atas barang tersebut sampai kewajiban tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan dipenuhi.
Dalam hukum perdata, konsep retensi antara lain dikenal dalam ketentuan mengenai pemberian kuasa. Pasal 1812 KUHPerdata menjadi salah satu dasar yang sering dibahas dalam konteks hak penerima kuasa untuk menahan benda milik pemberi kuasa yang berada dalam penguasaannya karena pelaksanaan pemberian kuasa.
Namun, perlu hati-hati: adanya konsep hak retensi dalam KUHPerdata tidak otomatis berarti setiap Notaris mempunyai hak tanpa batas untuk menahan seluruh dokumen klien.
2. Notaris memang berhak menerima honorarium
UU Jabatan Notaris memberikan hak kepada Notaris untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya.
Pasal 36 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya. Besarnya honorarium juga mempunyai ketentuan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari akta yang dibuat.
Dengan demikian, klien tidak dapat begitu saja menganggap bahwa jasa Notaris tidak perlu dibayar.
Apabila telah ada kesepakatan mengenai biaya jasa dan pekerjaan telah dilaksanakan, persoalan pembayaran honorarium merupakan persoalan hukum tersendiri yang dapat dimintakan penyelesaiannya.
3. Apakah UU Jabatan Notaris secara tegas memberikan hak retensi?
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
UU Jabatan Notaris tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Notaris mempunyai hak retensi umum atas dokumen klien karena honorarium belum dibayar.
Sebuah penelitian hukum yang terbit pada 2025 juga menyimpulkan bahwa UUJN dan perubahannya tidak memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menahan akta yang telah selesai hanya karena honorarium belum dibayar, serta tidak mengatur hak retensi Notaris secara khusus untuk persoalan honorarium tersebut.
Artinya, tidak tepat apabila dibuat kesimpulan sederhana:
“Karena klien belum melunasi honorarium, maka Notaris otomatis boleh menahan semua dokumen klien.”
Kesimpulan seperti itu terlalu luas.
4. Lalu bagaimana dengan sertifikat yang sedang diurus Notaris?
Situasinya dapat berbeda apabila Notaris bukan hanya menjalankan fungsi pembuatan akta, tetapi juga menerima kuasa atau pekerjaan tertentu untuk mengurus suatu dokumen, misalnya pengurusan sertifikat.
Dalam literatur hukum terdapat pendapat bahwa dalam keadaan tertentu, apabila sertifikat berada dalam penguasaan Notaris karena pekerjaan pengurusan berdasarkan pemberian kuasa dan terdapat kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, hak retensi dapat dianalisis berdasarkan ketentuan KUHPerdata, antara lain Pasal 1729 dan Pasal 1812.
Namun, pendapat tersebut tidak boleh digeneralisasi untuk semua dokumen dan semua hubungan Notaris-klien.
Karena itu, harus dibedakan antara:
A. Dokumen yang dititipkan untuk keperluan pengurusan tertentu, dan
B. Minuta akta serta dokumen yang menjadi bagian dari Protokol Notaris.
Keduanya mempunyai karakter hukum yang berbeda.
5. Bagaimana dengan Minuta Akta dan Protokol Notaris?
Notaris mempunyai kewajiban membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Surat dan dokumen tertentu juga dilekatkan pada Minuta Akta.
Oleh karena itu, Minuta Akta tidak dapat diperlakukan sama seperti sertifikat atau dokumen pribadi klien yang dititipkan untuk suatu pekerjaan administratif.
Ada rezim hukum khusus mengenai penyimpanan, kerahasiaan, pengeluaran salinan, dan akses terhadap isi akta.
Dengan demikian, apabila terjadi sengketa honorarium, Notaris tidak dapat serta-merta memperlakukan Minuta Akta sebagai “jaminan pembayaran” sebagaimana barang biasa.
6. Bagaimana dengan sertifikat tanah milik klien?
Untuk sertifikat tanah, analisisnya juga harus dilakukan secara hati-hati.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain:
- Apakah sertifikat diserahkan kepada Notaris secara sukarela?
- Untuk kepentingan apa sertifikat tersebut diserahkan?
- Apakah terdapat surat kuasa?
- Apakah ada perjanjian mengenai biaya pengurusan?
- Apakah pekerjaan pengurusan sudah selesai?
- Apakah biaya yang belum dibayar memang berkaitan langsung dengan pekerjaan tersebut?
- Apakah penahanan dilakukan berdasarkan kesepakatan atau dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan?
- Apakah penahanan tersebut justru menimbulkan kerugian bagi pemilik dokumen?
Dalam konteks tertentu, penelitian hukum memang menemukan argumentasi yang mendukung retensi sertifikat oleh pihak yang menerima kuasa pengurusan ketika biaya jasa belum dilunasi.
Tetapi hal tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan konstruksi hubungan hukumnya.
7. Notaris wajib menjaga kepentingan pihak yang terkait
Pasal 16 UUJN mengharuskan Notaris dalam menjalankan jabatannya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Ketentuan tersebut penting ketika terjadi sengketa honorarium.
Notaris tentu mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan profesionalnya. Akan tetapi, penyelesaian persoalan honorarium seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan etika yang tepat, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan kepentingan klien tanpa dasar yang jelas.
8. Bagaimana dengan Kode Etik Notaris?
Selain UUJN, Notaris juga terikat pada Kode Etik Notaris.
Dalam materi Kode Etik yang tersedia dalam dokumen legislasi DPR, terdapat larangan melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen yang telah diserahkan atau melakukan tekanan psikologis agar klien tetap membuat akta pada Notaris tersebut.
Ini menunjukkan bahwa penahanan dokumen sebagai alat tekanan terhadap klien merupakan persoalan serius dari perspektif etika profesi.
Karena itu, perlu dibedakan antara:
retensi yang mempunyai dasar hukum dalam hubungan tertentu, dengan
penahanan dokumen sebagai bentuk tekanan atau pemaksaan terhadap klien.
Keduanya tidak dapat disamakan.
9. Bagaimana jika klien belum membayar honorarium?
Notaris tetap mempunyai beberapa pilihan hukum untuk memperoleh haknya.
Misalnya:
Pertama, melakukan komunikasi dan penagihan secara baik.
Notaris dapat menyampaikan rincian honorarium, biaya yang telah dikeluarkan, dasar perhitungan, serta jumlah yang masih harus dibayar.
Kedua, membuat atau menggunakan kesepakatan tertulis.
Perjanjian mengenai honorarium, termin pembayaran, pekerjaan yang dilakukan, dan biaya tambahan akan sangat membantu apabila kemudian terjadi sengketa.
Ketiga, melakukan penyelesaian secara musyawarah.
Sengketa pembayaran tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Mediasi dapat menjadi pilihan untuk mencari penyelesaian yang lebih cepat dan menjaga hubungan baik.
Keempat, menggunakan mekanisme hukum perdata apabila memang terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi.
Dengan demikian, hak Notaris atas honorarium tetap dapat diperjuangkan tanpa otomatis menganggap seluruh dokumen klien boleh ditahan.
10. Bagaimana jika klien merasa dokumennya ditahan secara tidak sah?
Klien sebaiknya tidak langsung melakukan tindakan emosional.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah meminta penjelasan secara tertulis:
Dokumen apa yang ditahan, berdasarkan dasar hukum apa, untuk kepentingan apa, dan kapan dokumen tersebut akan dikembalikan?
Kemudian periksa:
- Perjanjian atau kesepakatan jasa.
- Bukti pembayaran.
- Bukti penyerahan dokumen.
- Jenis dokumen yang ditahan.
- Status pekerjaan Notaris.
- Rincian honorarium dan biaya.
- Korespondensi antara klien dan Notaris.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, klien dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan atau langkah hukum yang sesuai dengan karakter persoalannya.
11. Kesimpulan: Apakah hak retensi Notaris sah?
Jawabannya: tidak bisa dikatakan bahwa Notaris memiliki hak retensi secara otomatis atas semua dokumen klien hanya karena honorarium belum lunas.
UUJN memang secara tegas memberikan hak kepada Notaris untuk menerima honorarium, tetapi UUJN tidak secara khusus memberikan hak retensi umum atas dokumen klien karena honorarium belum dibayar.
Dalam kasus tertentu, khususnya ketika terdapat hubungan pemberian kuasa atau pekerjaan pengurusan dokumen dan terdapat dasar hukum serta kesepakatan yang relevan, hak retensi dapat menjadi argumentasi hukum yang perlu dianalisis berdasarkan KUHPerdata dan fakta konkret.
Jadi, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:
“Honor belum lunas, bolehkah dokumen ditahan?”
Tetapi:
“Dokumen apa yang ditahan, dalam kapasitas apa Notaris menguasainya, untuk pekerjaan apa dokumen tersebut diserahkan, apa dasar hubungan hukumnya, apa yang diperjanjikan para pihak, dan apakah penahanan tersebut sesuai dengan hukum serta etika profesi?”
Itulah yang harus dijawab terlebih dahulu.
⚖️ PESAN HUKUM
NOTARIS BERHAK ATAS HONORARIUM, KLIEN JUGA BERHAK MENDAPATKAN PERLAKUAN HUKUM YANG ADIL.
Hak profesional harus dihormati, tetapi penggunaan hak tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum, perjanjian, kewajiban jabatan, dan etika profesi.
PAHAMI HUKUM • LINDUNGI HAK • HORMATI PROFESI • SELESAIKAN DENGAN CARA YANG BENAR
🏛️ KANTOR HUKUM NURHADI & REKAN
NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM
Advokat | Santri | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
Konsultasi Hukum & Penyelesaian Sengketa
Hukum Perdata • Hukum Bisnis • Hukum Keluarga • Pertanahan & Properti • Sengketa & Litigasi • Mediasi & Konsultasi Hukum • Legalitas Usaha & Perizinan
Website:
www.expertjasa.my.id
www.nurhadijayaprima.my.id
www.jasapasporvisakitasonline.web.id
Kontak: 0821-4314-9379
PROFESIONAL • AMANAH • BERINTEGRITAS
Catatan: artikel ini bersifat edukasi hukum umum. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penahanan dokumen dalam perkara konkret sangat bergantung pada jenis dokumen, hubungan hukum, perjanjian, kronologi, dan bukti yang tersedia.



