SELAMAT DATANG DI WEBSITE NURHADI JAYA PRIMA JASA PENGURUSAN LEGAL DOCUMENT : PASPOR, VISA, KITAS DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUEMNT UNTUK SURABAYA JAKARTA BALI JAWA TIMUR DAN SELURUH INDONESIA

WWWFeatured Posts



  • Direktur Utama : Bpk. Nurhadi SE,i. SH

  • Kamis, 13 Agustus 2026

     

    URUS IZIN HALAL • BPOM • PIRT

    PRODUK LEGAL, KONSUMEN PERCAYA, USAHA MAKIN MAJU!

    Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas produk bukan lagi sekadar pelengkap. Bagi pelaku UMKM, memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra merek, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.


    Mulai dari usaha rumahan, makanan dan minuman kemasan, hingga produk yang dipasarkan secara lebih luas, pelaku usaha perlu memahami izin apa yang sesuai dengan karakteristik produknya.

    1. Mengapa Legalitas Produk Penting?

    Konsumen semakin cerdas dalam memilih produk. Mereka tidak hanya melihat harga dan rasa, tetapi juga memperhatikan keamanan, kualitas, komposisi, label, serta kejelasan legalitas produk.

    Legalitas yang sesuai dapat membantu:

    • meningkatkan kepercayaan konsumen;

    • memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha;

    • meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas merek;

    • memperluas peluang masuk marketplace, toko modern, distributor, dan jaringan pemasaran;

    • mempersiapkan produk untuk berkembang ke pasar yang lebih luas.

    Namun, tidak semua produk harus menggunakan izin yang sama. Jenis perizinan harus disesuaikan dengan jenis produk, proses produksi, skala usaha, tempat produksi, risiko produk, dan ketentuan yang berlaku.


    2. SERTIFIKASI HALAL — BUKAN SEKADAR LABEL

    Sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status halal produk sesuai mekanisme penyelenggaraan jaminan produk halal.

    BPJPH menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal terus memasuki tahapan berikutnya. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban halal diperluas, antara lain mencakup makanan dan minuman, kosmetik, sejumlah produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah barang gunaan. (BPJPH)

    Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas kewajiban.

    Persiapkan sejak sekarang:

    Produk → bahan → proses produksi → fasilitas → dokumen → label → pengajuan sertifikasi.


    3. BPOM — UNTUK PRODUK YANG MEMANG WAJIB IZIN EDAR BPOM

    BPOM memiliki fungsi penting dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk pangan olahan.

    Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan diperdagangkan dalam kemasan eceran, pada prinsipnya diperlukan izin edar sesuai ketentuan. Untuk pangan olahan yang terdaftar di BPOM, dikenal antara lain nomor BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk impor. (Peredaran Pangan)

    Artinya, pelaku usaha tidak boleh sekadar memilih “BPOM” karena terlihat lebih profesional. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah produknya memang masuk kategori yang wajib didaftarkan melalui BPOM.


    4. PIRT / SPP-IRT — SOLUSI BAGI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TERTENTU

    Istilah yang digunakan dalam regulasi adalah SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga).

    SPP-IRT diperuntukkan bagi jenis pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan sebagai pangan industri rumah tangga. Penerbitannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui sistem OSS sesuai ketentuan. (SPPIRT)

    Tidak semua produk dapat menggunakan SPP-IRT.

    Beberapa persyaratan antara lain berkaitan dengan:

    • jenis pangan yang diperbolehkan;

    • lokasi produksi;

    • proses produksi;

    • peralatan produksi;

    • data pelaku usaha;

    • NIB;

    • rancangan label;

    • pemenuhan komitmen keamanan pangan.

    BPOM juga menjelaskan bahwa pemenuhan komitmen SPP-IRT antara lain berkaitan dengan penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi, serta pemenuhan ketentuan label. (SPPIRT)


    5. PIRT ATAU BPOM? JANGAN SAMPAI SALAH PILIH!

    Ini merupakan salah satu hal yang sering membingungkan pelaku UMKM.

    Secara sederhana:

    SPP-IRT → untuk jenis pangan olahan industri rumah tangga tertentu yang memenuhi persyaratan.

    BPOM MD/ML → untuk pangan olahan yang masuk kategori registrasi BPOM sesuai ketentuan.

    BPOM sendiri menjelaskan bahwa tidak semua pangan dapat memperoleh SPP-IRT. Produk yang tidak sesuai kategori SPP-IRT atau memiliki karakteristik tertentu dapat memerlukan registrasi BPOM. (PMPUPO)

    Karena itu, sebelum mengajukan izin, lakukan pemeriksaan kategori produk terlebih dahulu.


    6. LABEL PRODUK JUGA HARUS DIPERHATIKAN

    Legalitas tidak berhenti pada nomor izin.

    Label produk juga harus diperhatikan. Ketentuan label pangan olahan mencakup informasi seperti nama produk, daftar bahan, berat/isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal/kode produksi, kedaluwarsa, serta nomor izin edar sesuai ketentuan. (PMPUPO)

    Kesalahan label dapat menghambat proses legalitas dan bahkan menimbulkan persoalan ketika produk sudah beredar.

    Jadi, sebelum mencetak ribuan kemasan, pastikan desain label sudah diperiksa.


    7. KENAPA UMKM PERLU MENGURUS SEJAK DINI?

    Bayangkan sebuah produk rumahan yang awalnya hanya dijual kepada tetangga.

    Kemudian produknya viral.

    Pesanan datang dari berbagai kota.

    Distributor mulai tertarik.

    Marketplace meminta kelengkapan dokumen.

    Toko modern meminta legalitas.

    Di sinilah legalitas menjadi sangat penting.

    Produk yang sudah dipersiapkan secara legal akan lebih siap untuk naik kelas.

    Legalitas bukan penghambat bisnis.

    LEGALITAS ADALAH FONDASI PERTUMBUHAN BISNIS.


    8. LAYANAN PENDAMPINGAN KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN

    Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan bersama layanan Expertjasa hadir membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan kebutuhan legalitas produk.

    LAYANAN:

    ✅ Konsultasi legalitas produk
    ✅ Pendampingan Sertifikasi Halal
    ✅ Pendampingan SPP-IRT/PIRT
    ✅ Pendampingan registrasi BPOM sesuai kategori produk
    ✅ Pendampingan administrasi dan dokumen
    ✅ Review kelengkapan dokumen
    ✅ Konsultasi label dan legalitas produk
    ✅ Pendampingan legalitas UMKM
    ✅ Konsultasi pengembangan usaha dan kepatuhan hukum

    Catatan: jenis izin, persyaratan, biaya resmi, dan proses pengajuan dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan ketentuan instansi yang berwenang.


    9. GO LEGAL • GO HALAL • GO MARKET!

    Jangan menunggu produk Anda berkembang besar baru memikirkan legalitas.

    Mulailah dari sekarang.

    Produk berkualitas + legalitas yang tepat + branding yang kuat + pemasaran digital = peluang bisnis yang lebih besar.

    Pelaku UMKM yang serius membangun merek jangka panjang harus mulai berpikir:

    Bukan hanya bagaimana produk laku, tetapi bagaimana produk dipercaya, legal, aman, dan mampu berkembang.


    KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN

    NURHADI SE SH MH CPM CDM
    Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

    EXPERTJASA

    Layanan Legalitas & Perizinan Terpercaya

    🌐 www.expertjasa.my.id
    🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
    🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id

    📱 WhatsApp: 0821-4314-9379

    GO LEGAL • GO HALAL • GO MARKET!

    Saatnya produk Anda naik kelas dengan legalitas yang tepat, pendampingan profesional, dan strategi bisnis yang lebih siap menghadapi pasar.