SELAMAT DATANG DI WEBSITE NURHADI JAYA PRIMA JASA PENGURUSAN LEGAL DOCUMENT : PASPOR, VISA, KITAS DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUEMNT UNTUK SURABAYA JAKARTA BALI JAWA TIMUR DAN SELURUH INDONESIA

WWWFeatured Posts



  • Direktur Utama : Bpk. Nurhadi SE,i. SH

  • Rabu, 09 September 2026

    WANPRESTASI vs PERBUATAN MELAWAN HUKUM

     Jangan Sampai Salah Gugatan!

    Dalam praktik hukum perdata, **wanprestasi** dan **perbuatan melawan hukum (PMH)** sering dianggap sama karena keduanya dapat berujung pada tuntutan ganti rugi. Padahal, keduanya mempunyai **dasar hubungan hukum, unsur, pembuktian, dan konstruksi gugatan yang berbeda**. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat argumentasi hukum menjadi lemah dan bahkan berisiko menimbulkan persoalan formil dalam perkara. ([ksplaw.co.id][1])

    1. Apa Itu Wanprestasi?

    **Wanprestasi** atau cidera janji terjadi ketika seseorang yang terikat dalam suatu perjanjian **tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati**.

    Contohnya:

    * Sudah ada perjanjian jual beli tetapi barang tidak diserahkan.

    * Debitur tidak membayar utang sesuai kesepakatan.

    * Pihak kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan.

    * Barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai perjanjian.

    * Salah satu pihak mengingkari kewajiban yang telah disepakati.


    Dalam konteks KUHPerdata, ketentuan mengenai kelalaian dan akibat tidak dipenuhinya perikatan antara lain berkaitan dengan **Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata**. Pasal 1238 berkaitan dengan keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan hukum. 


    **Sederhananya:**


    > Ada janji → ada kewajiban → kewajiban tidak dipenuhi → timbul persoalan wanprestasi.


    ---


    ## 2. Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?


    **Perbuatan Melawan Hukum (PMH)** pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.


    Dasar utamanya adalah **Pasal 1365 KUHPerdata**, yang mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. ([Siganis][2])


    Contoh yang dapat masuk dalam pembahasan PMH antara lain:


    * Merusak barang milik orang lain.

    * Melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain.

    * Melakukan pencemaran nama baik dalam konteks perdata.

    * Menguasai atau menggunakan hak orang lain secara melawan hukum.

    * Melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.


    Dalam PMH, hubungan hukum sebelumnya **tidak harus berupa perjanjian**. Fokusnya adalah apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur PMH dan apakah terdapat kerugian serta hubungan sebab-akibatnya. ([ksplaw.co.id][1])


    ---


    # 3. Perbedaan Utamanya


    | WANPRESTASI                                                | PMH                                                           |

    | ---------------------------------------------------------- | ------------------------------------------------------------- |

    | Berawal dari hubungan perjanjian                           | Tidak harus ada perjanjian                                    |

    | Fokus pada pelanggaran kewajiban kontraktual               | Fokus pada perbuatan yang melanggar hukum                     |

    | Dasar berkaitan dengan hukum perikatan/perjanjian          | Dasar utama Pasal 1365 KUHPerdata                             |

    | Contoh: tidak membayar sesuai kontrak                      | Contoh: merusak hak/barang orang lain                         |

    | Isi perjanjian menjadi penting dalam pembuktian            | Perbuatan, kesalahan, kerugian dan kausalitas menjadi penting |

    | Somasi dapat menjadi bagian penting dalam kondisi tertentu | Tidak otomatis mensyaratkan somasi seperti dalam wanprestasi  |


    Perbedaan ini penting karena **posita (uraian fakta dan dasar gugatan), alat bukti, serta petitum** harus disusun sesuai konstruksi hukum yang digunakan. ([ksplaw.co.id][1])


    ---


    # 4. Contoh Sederhana


    ### Kasus A — Wanprestasi


    A dan B membuat perjanjian.


    B wajib membayar Rp100 juta kepada A pada tanggal tertentu. Namun setelah jatuh tempo, B tidak melakukan pembayaran sesuai kewajibannya.


    Dalam kondisi seperti ini, persoalan utamanya adalah:


    **“Apakah B telah memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian?”**


    Jika tidak, maka konstruksi **wanprestasi** perlu dipertimbangkan.


    ### Kasus B — PMH


    C merusak kendaraan milik D sehingga D mengalami kerugian.


    Tidak perlu ada perjanjian antara C dan D untuk melihat persoalan tersebut sebagai potensi PMH. Yang perlu dianalisis antara lain **perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat**. ([Siganis][2])


    ---


    # 5. Bagaimana dengan Somasi?


    Dalam perkara wanprestasi, **somasi atau pernyataan lalai** dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa pihak yang berkewajiban telah dinyatakan lalai, kecuali keadaan tertentu membuat kelalaian terjadi berdasarkan ketentuan perikatan atau keadaan yang diatur hukum. 


    Karena itu, sebelum menggugat, jangan hanya bertanya:


    **“Saya dirugikan, apakah bisa menggugat?”**


    Tetapi tanyakan juga:


    **“Kerugian saya berasal dari pelanggaran perjanjian atau dari suatu perbuatan yang melawan hukum?”**


    ---


    # 6. Apakah Wanprestasi dan PMH Bisa Digabung?


    Ini merupakan bagian yang **cukup kompleks dalam praktik peradilan**.


    Ada kajian yang menunjukkan bahwa penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan telah lama menjadi persoalan dalam praktik. Secara normatif, penggabungan tidak serta-merta sederhana; apabila dilakukan, konstruksi dalil harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kekaburan atau persoalan formil. ([Jurnal FH Unpad][3])


    Karena itu, **jangan asal menuliskan “wanprestasi dan PMH” sekaligus** hanya karena ingin memperkuat gugatan.


    Harus dilihat terlebih dahulu:


    1. Apa hubungan hukum para pihak?

    2. Apakah terdapat perjanjian?

    3. Apa kewajiban yang disepakati?

    4. Kewajiban mana yang dilanggar?

    5. Perbuatan apa yang dianggap melawan hukum?

    6. Kerugian apa yang timbul?

    7. Apa hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian?

    8. Apa tuntutan yang tepat dalam petitum?


    Kajian akademik juga menunjukkan bahwa dalam perkembangan praktik, terdapat perkara yang memiliki unsur kontraktual sekaligus dugaan PMH, sehingga penyusunan gugatan harus sangat cermat. ([Jurnal UMB Bungo][4])


    ---


    # 7. Jangan Hanya Fokus pada Kerugian


    Kesalahan yang sering terjadi adalah seseorang langsung mengatakan:


    **“Saya rugi, berarti saya bisa menggugat PMH.”**


    Belum tentu.


    Kerugian saja tidak otomatis menentukan dasar gugatan.


    Begitu juga:


    **“Ada perjanjian, berarti pasti wanprestasi.”**


    Belum tentu.


    Harus dilihat **isi perjanjian, kewajiban para pihak, pelaksanaan prestasi, keadaan lalai, bukti, serta hubungan antara peristiwa dan kerugian**.


    ---


    # 8. Bukti yang Perlu Dipersiapkan


    Sebelum menempuh gugatan perdata, kumpulkan bukti secara sistematis, antara lain:


    📌 **Untuk dugaan wanprestasi:**


    * Perjanjian/kontrak.

    * Kwitansi atau bukti pembayaran.

    * Invoice.

    * Bukti transfer.

    * Chat atau email terkait kesepakatan.

    * Bukti pekerjaan/barang yang tidak sesuai.

    * Surat teguran atau somasi.

    * Bukti kerugian.


    📌 **Untuk dugaan PMH:**


    * Foto/video perbuatan.

    * Dokumen kepemilikan atau hak.

    * Percakapan atau korespondensi.

    * Saksi.

    * Bukti kerusakan.

    * Bukti pembayaran biaya pemulihan.

    * Bukti kerugian materiil.

    * Bukti lain yang menunjukkan hubungan sebab-akibat.


    **Jangan hapus percakapan, dokumen, atau bukti transaksi yang berkaitan dengan sengketa.**


    ---


    # 9. Kesalahan yang Harus Dihindari


    ❌ Salah memilih dasar gugatan.

    ❌ Tidak menjelaskan perjanjian secara rinci dalam perkara wanprestasi.

    ❌ Tidak menjelaskan unsur PMH secara jelas.

    ❌ Mengajukan tuntutan tanpa menghitung kerugian dengan baik.

    ❌ Mengabaikan bukti tertulis dan bukti elektronik.

    ❌ Membuat posita dan petitum tidak sinkron.

    ❌ Menggabungkan dasar gugatan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.


    Salah satu penelitian mengenai kepastian hukum dalam penggabungan wanprestasi dan PMH menekankan pentingnya formulasi gugatan yang tegas, jelas, dan berdiri sendiri ketika kedua konstruksi tersebut digunakan. ([Jurnal FH Unpad][3])


    ---


    # 10. Kesimpulan


    **WANPRESTASI** pada dasarnya berbicara tentang:


    > **“Janji atau kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.”**


    Sedangkan **PERBUATAN MELAWAN HUKUM** pada dasarnya berbicara tentang:


    > **“Ada perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian.”**


    Keduanya sama-sama berada dalam ranah hukum perdata, tetapi **tidak boleh diperlakukan secara sembarangan sebagai hal yang sama**.


    Sebelum mengajukan gugatan, lakukan analisis terlebih dahulu terhadap **hubungan hukum, fakta kejadian, dasar hukum, unsur-unsur yang harus dibuktikan, alat bukti, kerugian, dan petitum**.


    **Jangan sampai perkara sebenarnya kuat, tetapi konstruksi gugatannya justru tidak tepat.**


    ### ⚖️ KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN


    **NURHADI, SE., SH., MH., CPM., CDM.**

    Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant


    **Konsultasi hukum untuk membantu menganalisis persoalan perdata, termasuk dugaan wanprestasi dan PMH.**


    🌐 [www.expertjasa.my.id](https://www.expertjasa.my.id?utm_source=chatgpt.com)

    🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](https://www.nurhadijayaprima.my.id?utm_source=chatgpt.com)

    🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](https://www.jasapasporvisakitasonline.web.id?utm_source=chatgpt.com)

    📱 **0821-4314-9379**


    ### Hashtag


    #Wanprestasi #PerbuatanMelawanHukum #PMH #HukumPerdata #GugatanPerdata #HukumIndonesia #KonsultasiHukum #Advokat #KantorHukum #NurhadiDanRekan #KHN #HukumKontrak #SengketaPerdata #GantiRugi #Somasi #JanganSalahGugatan


    [1]: https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-Legal-Alert/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-indonesia.html?utm_source=chatgpt.com "Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Indonesia | KSP Legal Alert | KSP Law"

    [2]: https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/etika-profesi-hakim-dan-semiotika-ketidak-adilan/a-275arncJqqR?utm_source=chatgpt.com "Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?"

    [3]: https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1664?utm_source=chatgpt.com "KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM | ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan"

    [4]: https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1970?utm_source=chatgpt.com "PERKEMBANGAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI DALAM PRAKTIK PERADILAN | Yuhanah | RIO LAW JURNAL"